Saipul Jamil Akui Mencabuli Korban
Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil, mengakui perbuatannya melakukan perbuatan asusila atau pelecehan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DS (17), di rumahnya, kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mengaku. Iya, dia mengaku (perbuatan asusila)," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).
Dikatakan Daniel, sementara ini baru satu korban yang membuat laporan polisi.
"Korban sementara baru satu, pelapor itu saja. Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka, dia melapor ke kita. Tapi kronologis tidak bisa saya ungkap secara vulgar karena menyangkut asusila," ungkapnya.
Ia menyampaikan, polisi mengamankan Saipul di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, dini hari tadi. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa. Nanti sore saya tahan atau jam 05.00 WIB pagi. Paling lama kan jam 05.00 WIB pagi (1x24 jam setelah penangkapan Saipul)," katanya.
Ia menyebutkan, Saipul terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. +BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar